LIMBAH B3 (BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA)
Published Juli 5, 2013 by noviaekasaputriiB3 adalah kepanjangan dari bahan beracun dan berbahaya. Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya.
Berikut ini adalah produk yang mengandung B3.
a. Pengharum ruangan
b. Pemutih pakaian
c. Deterjen Pakaian
d. Pembersih kamar mandi
e. Pembesih kaca/jendela
f. Pembersih lantai
g. Pengkilat kayu
h. Pembersih oven
i. Pembasmi serangga
j. Lem perekat
k. Hair spray
l. Batu baterai
Limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusakkan lingkungan hidup, serta dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
2. JENIS LIMBAH B3
1) Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
Limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, Tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dll.
2) Limbah B3 dari sumber spesifik
Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu.
3) Limbah B3 dari sumber lain
kedaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
3. KARAKTERISTIK DAN KLASIFIKASI LIMBAH B3
a. Mudah meledak (explosive)
Pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya. Limbah ini berbahaya selama penanganannya, baik pada saat pengangkutannya maupun saat pembuangannya, karena limbah jenis ini dapat menimbulkan rekasi hebat dan dapat melukai manusia serta dapat merusak lingkungan. Limbah mudah meledak dapat didefinisikan sebagai : Limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan cepat, suhu dan tekanan yang tinggi yang mampu merusak lingkungan sekitarnya.Contoh:
1) Limbah dari pabrik yang menghasilkan bahan eksplosif.
2) Limbah kimia khusus dari laboratorium seperti asam prikat (picric acid).
b. Pengoksidasi (oxidizing)
Suatu bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahanbahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara. Misalnya kaporit.
c. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable)
Suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Dapat menjadi panas atau meningkat suhunya dan terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien;
b) Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api;
c) Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal;
d) Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab.
d. Mudah menyala (flammable)
Limbah ini berbahaya apabila terjadi kontak dengan buangan (gas) yang panas dari kendaraan, rokok atau sumber api lain karena dapat menimbulkan kebakaran yang tidak terkendalikan baik didalam kendaraan pengangkut maupun dilokasi penanaman limbah (landfill). Limbah mudah menyala/terbakar ini didefinisikan sebagai: Limbah yang apabila didekatkan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala/terbakar dan apabila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu yang lama. Contoh umum dari limbah ini adalah : Pelarut seperti benzena, toluena atau aseton. Limbah-limbah ini berasal dari pabrik cat, pabrik tinta dan kegiatan lain yang menggunakan pelarut tersebut; antara lain pembersihan metal dari lemak/minyak, serta laboratorium kimia. Contoh lainyang bisa mudah kita ketahui adal;ah bensin.
e. Beracun (moderately toxic)
Suatu bahan yang memiliki karakteristik seperti, sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut. Serta sifat bahaya toksisitas akut. Contonya misalkan pestisida
f. Berbahaya (harmful)
Suatu bahan baik berupa padatan, cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu
g. Korosif (corrosive)
Suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;
b) Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55oC;
c) Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk B3 yang bersifat basa.
Limbah jenis ini berbahaya karena dapat melukai, mebakar kulit dan mata terutama pekerja dilokasi pengelolaan atau dapat terlepas dari limbah B3 lain kelingkungan melalui drum berkarat yang berisi limbah jenis ini. Limbah yang menimbulkan korosi/ karat didefinisikan sebagai: Sebagai limbah yang dalam kondisi asam atau basa (ph 12.5) dapat menyebabkan nekrosis (terbakar) pada kulit atau dapat megkaratkan (mengkorosikan) baja.
Contoh :
1) Sisa-sisa asam/cuka, asam sulfat yang biasa digunakan dalam pembuatan baja terutama untuk membersihkan kerak dan karat. Sisa-sisa asam ini memerlukan pembuangan.
2) Limbah pembersih yang bersifat basa (alkaline), limbah ini dihasilkan dari kegiatan pembersihan seperti sodium hidroksida yang digunakan untuk membersihkan produk metal yang akan dicat atau dilapisi bahan lain (electroplated).
3) Limbah asam dari baterai. Limbah asam dihasilkan dari kegiatan pendaur ulangan baterai mobil (accu) bekas.
h. Bersifat iritasi (irritant)
Suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan;
b) Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing;
c) Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit;
d) Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata.
e) Contohnya misalkan asam format.
i. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)
Suatu bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan. Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon), persistent di lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls). Misalkan contohnya pelumas atau sering disebut Oli motor
j. Karsinogenik (carcinogenic), Teratogenik (teratogenic), Mutagenik (mutagenic)
Menunjukkan paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:
a) karsinogenik yaitu penyebab sel kanker;
b) teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;
c) mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética;
d) toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik;
e) toksisitas terhadap sistem reproduksi;
f) gangguan saluran pernafasan.
4. IDENTIFIKASI LIMBAH B3
Alasan diperlukannya identifikasi limbah B3 adalah:
1. Mengklasifikasikan atau menggolongkan apakah limbah tersebut merupakan limbah B3 atau bukan.
2. Menentukan sifat limbah tersebut agar dapat ditentukan metode penanganan, penyimpanan, pengolahan, pemanfaatan atau penimbunan.
3. Menilai atau menganalisis potensi dampak yang ditimbulkan tehadap lingkungan, atau kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya
Tahapan yang dilakukan dalam identifikas limbah B3 adalah
1. Mencocokan limbah dengan daftar jenis limbah B3 sebagaimana Lampiran I (Tabel 1, 2 & 3) PP No. 85 tahun 1999
2. Apabila tidak cocok dengan daftar jenis limbah B3 sebagaimana Lampiran I, diperiksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik : mudah terbakar, mudah meledak, bersifat reaktif, bersifat korosif, infeksius, beracun.
3. Apabila kedua tahapan tersebut diatas telah di lakukan dan tidak memenuhi ketentuan Limbah B3 dilakukan uji toksikologi.
5. PENGELOLAAN LIMBAH B3
Berikut ini hierarki pengelolaan limbah B3 :
B
1. Reduksi Pada Sumber
Upaya mengurangi volume, konsentrasi, toksisitas dan tingkat bahaya limbah yang akan menyebar ke lingkungan secara preventif langsung pada sumber pencemar.
Salah satu keuntungan reduksi limbah pada sumbernya adalah meningkatkan efisiensi produksi serta mengurangi biaya pengolahan limbah dan pelaksanaannya relatif murah. Upaya ini bersifat preventif, oleh karena itu dalam melaksanakan pengelolaan limbah, hal ini harus dilakukan untuk pertama kali.
Reduksi Limbah pada Sumbernya dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :
1. “House Keeping” yang baik
House keeping merupakan usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam menjaga kebersihan lingkungan pabrik dengan mencegah terjadinya ceceran, tumpahan atau kebocoran bahan, serta menangani limbah yang terjadi dengan sebaik mungkin.
2. Segregasi Aliran Limbah
Segregasi aliran limbah adalah pemisahan berbagai jenis aliran limbah menurut jenis komponen, konsentrasi atau keadaannya, sehingga dapat mempermudah, mengurangi volume, atau mengurangi biaya pengolahan limbah.
Dengan segregasi limbah akan memudahkan dan memungkinkan pemanfaatan salah satu aliran.
Contoh : Pemisahan limbah dari proses produksi dengan limbah dari sanitasi.
3. Pelaksanaan “Preventive Maintenance”
Preventive Maintenace adalah pemeliharaan/penggantian alat atau bagian alat menurut waktu yang telah dijadualkan, berdasarkan waktu kerusakan alat.
Pelaksanaan yang ketat dari program ini dapat menghindari kerusakan alat, yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah limbah yang terjadi.
4. Pengelolaan Bahan (Material Inventory)
Pengelolaan bahan adalah suatu upaya agar persediaan bahan selalu cukup untuk menjamin kelancaran produksi, tetapi tidak berlebihan, sehingga tidak menimbulkan gangguan lingkungan. Penyimpanan diusahakan agar tetap rapi dan selalu terkontrol, sehingga tidak terjadi ceceran atau kerusakan bahan. Jika hal ini berarti mengurangi limbah terjadi.
5. Pengaturan Kondisi Proses dan Operasi yang Baik
Efisiensi yang terlihat dari meningkatnya hasil dapat dicapai dengan pengoperasian proses produksi pada kondisi optimum dan pengoperasian alat sesuai dengan petunjuk pengoperasian/penggunaan alat. Kondisi proses yang demikian dapat juga mengurangi kehilangan bahan akibat kebocoran dan tumpahan, sehingga mengurangi terjadinya limbah.
2. Pemanfaatan limbah B3
Pemanfaat limbah B3 adalah bagian dari kegiatan pengelolaan limbah B3 yang bertujuan memproses limbah B3 menjadi suatu produk melalui daur ulang (recycling), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) (3R).
1) Recycle
Recycle atau daur ulang adalah proses peningkatan kemurnian refrigeran bekas dengan peralatan khusus, melalui proses fisika dengan jalan penyaringan dan pemisahan minyak pelumas dan gas yang tidak dapat mengembun (non-condensable gas) untuk digunakan kembali. Refrigeran adalah zat yang digunakan sebagai fluida kerja dalam proses penyerapan panas.
Beberapa Contoh recycle :
a) Memilah antara sampah organik dan non organik
b) Mendaur ulang segala yang dapat didaur ulang: plastik, kupasan buah segar dan sayur mayur, kertas dan kardus, gelas dan kaleng.
2) Recovery
Recovery adalah proses pemindahan refrigeran dari dalam suatu sistem refrigerasi ke dalam suatu tabung/tangki penampung.
Beberapa contohnya :
a) Memakai listrik seperlunya,
b) Menanam pohon untuk menyerap gas karbon dioksida yang ada di udara.
c) Hemat dalam menggunakan air
d) Menggunakan sepeda atau berjalan kaki untuk jarak yang tidak begitu jauh <5 km
e) Mengurangi penggunaan barang-barang yang tidak dapat didaur ulang.
3) Reuse
Pemanfaatan limbah langsung tanpa proses daur ulang disebut pemanfaatan ulang (reuse). Jenis limbah seperti ini biasanya dapat dimanfaatkan secara langsung atau dikonversikan dengan produk lain seperti pangan, pakan, pupuk organik, dan sumber energi.
Beberapa contohnya :
a) Memilih alat rumah tangga atau elektronik yang hemat energi
b) Mencari merk yang memperhatikan lingkungan
c) Menggunakan tas belanja yang mudah didaur ulang
d) Menggunakan kendaraan umum untuk bepergian
e) Mulai menggunakan energi bahan bakar alternatif yang tidak hanya dari bahan energi fosil, misalnya biogas, biodisel, surya sel dsbnya
f) Mengurangi emisi CFC dan emisi pengganti CFC dengan tidak menggunakan aerosol dan menggunakan energi efisien.
g) Memilih peralatan yang mempunyai usia pakai lebih lama.
Prinsip-prinsip:
– Aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
– Mempunyai proses produksi yang handal
– Mempunyai standard mutu produk dan deman pasar.
3. Pemusnahan dan Pengolahan
Pengolahan limbah B3 adalah bagian dari pengelolaan limbah B3 yang bertujuan untuk mengurangi, memisahkan, mengisolasi dan atau menghancurkan sifat/ kontaminan yang berbahaya
Dapat berupa:
a. Pengolahan fisika – kimia
Tujuan untuk mengurangi, memisahkan, mengisolasi, mengubah sifat kimia dan menambah kestabilan
Jenis:
– Air stripping
Air stripping adalah proses pemisahan bahan organik terlarut dalam air.
– Carbon absorption
Carbon adsorption systems with either absorption or condensation have been commonly used at petrol distribution terminals in the United States for many years. The technology is simple and robust making it ideal for terminals where a fully automatic plant requiring little maintenance is needed.
– Steam stripping
– Chemical oxidation
– Membrane process
– Solidification/ stabilization
b. Pengolahan biologis
– Dengan bantuan mikroorganisme, men-degradasi senyawa organik menjadi senyawa/ unsur dasar.
– Hanya dapat untuk senyawa organik.
– Relatif murah dan sederhana.
– Perlu pemilihan mikroorganisme, aklimatisasi, metoda yang tepat, tempat yang luas, waktu yang lama dan nutrient tambahan.Perlu ultimate indicator
– Biodegradation & bioregulation
c. Pengolahan thermal
Dengan bantuan panas mendestruksi senyawa organik atau menstabilkan senyawa anorganik
Persyaratan:
– Limbah : pada umumnya untuk senyawa organik, flash point 10%.
Tidak mengandung PCB / dioksin
Tidak mengandung radioaktif.
Tidak berbentuk cair/lumpur.
Hal-hal lain dalam pengelolaan limbah B3, yaitu :
1. Penyimpanan dan Pengumpulan
– Penyimpanan sementara limbah B3 adalah bagian pengelolaan limbah B3 yang bertujuan menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan sendiri di lokasi penghasil limbah B3 sampai dengan suatu keekonomisan pengelolaan lebih lanjut tercapai
– Menyimpan limbah B3 maksimal 90 hari, kecuali bagi penghasil dengan jumlah timbulan limbah B3 lebih kecil dari 50 kg per hari
– Pengumpulan limbah B3 adalah bagian pengelolaan limbah B3 yang bertujuan menyimpan sementara limbah yang dihasilkan dari beberapa sumber di luar lokasi penghasil sampai dengan suatu keekonomisan pengelolaan lebih lanjut tercapai
– Pengumpulan limbah B3 maksimal 90 hari
2. Pengangkutan limbah B3
– Pengangkutan limbah B3 adalah bagian dari pengelolaan limbah B3 yang bertujuan untuk memindahkan limbah B3 dari satu pelaku ke pelaku yang lain
– Harus mendapat rekomendasi dari KLH(Kementrian Lingkungan Hidup) dan ijin dari Departemen Perhubungan.
– Harus memiliki dokumen limbah B3
– Pengangkutan limbah B3 harus menggunakan alat angkut khusus yang dirancang sedemikian rupa yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan proses pengangkutan
– Melaporkan kegiatan pengangkutan limbah B3.
3. Tujuan Pemgelolaan Limbah B3
a) Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
b) Menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan
c) Memulihkan kualitas lingkungan tercemar
d) Meningkatkan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan
6. PERANGKAT PERUNDANGAN
– Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3;
– Permen LH No.02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah B3 Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-Bapedal/68/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Pengelolaan Limbah B3;
– Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang Pedoman Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
– Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3;
– Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang Pedoman Teknis Penimbunan Limbah B3
– Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3. sumber:http://limbahb3-limbahb3.blogspot.co.id/